PANCASILA
SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL
A.
Pengertian
Istilah
ideologi berasal dari kata idea yang
berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita dan logos yang berarti ilmu, sehingga ideologi dapat diartikan sebagai
ilmu pengetahuan tentang ide-ide atau ajaran. Secara umum ideologi dapat
diartikan sebagai kumpulan gagasan, ide-ide dasar, keyakinan, serta kepercayaan
yang membentuk suatu konsep yang bersistem sehingga dijadikan asas pendapat
(kejadian) yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan dalam kehidupan
nasional suatu bangsa dan negara. Gagasan, ide, dan keyakinan tersebut
menyangkut bidang politik (termasuk di dalamnya bidang hankam), sosial, kebudayaan,
dan keagamaan. Dalam hubungannya dengan negara, ideologi diartikan sama dengan Weltanshauung atau pandangan dunia yaitu
sebagai konsensus mayoritas warga negara sebagai warga bangsa tentang
nilai-nilai dasar yang ingin diwujudkan dengan mengadakan negara merdeka.
Nilai-nilai dasar ini dipakai sebagai dasar negara yang diartikan sebagai
kesatuan gagasan-gagasan dasar yang disusun secara sistematis dan dianggap
menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik yang individual maupun
sosial, termasuk hidup bernegara. Sedangkan istilah Pancasila telah dikenal
sejak zaman Majapahit pada abad XIV, yaitu pada buku Negara Kertagama karangan
Empu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Empu Tantular. Dalam buku Sutasoma
ini, istilah Pancasila mempunyai arti pelaksanaan kesusilaan yang lima
Pancasila Krama, yaitu tidak boleh melakukan kekerasan, tidak boleh mencuri,
tidak boleh berjiwa dengki, tidak boleh berbohong, dan tidak boleh mabuk karena
minuman keras.
B.
Pancasila
Sebagai Ideologi
Indonesia
memiliki ideologi Pancasila yang dijadikan asas serta memberikan arah dan
tujuan untuk kelangsungan hidup di Republik Indonesia. Pada hakikatnya,
Pancasila adalah nilai-nilai kepribadian masyarakat Indonesia yang tidak ditiru
dari bangsa lain dan ditetapkan sebagai pandangan hidup dan dasar negara yang
memuat nilai-nilai dasar yang normatif, yaitu norma-norma yang paling mendasar
sebagai ukuran dan penentu keabsahan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa
dan bernegara.
Pancasila
sebagai dasar negara dan ideologi nasional Indonesia yang disahkan secara
yuridis pada tanggal 18 Agustus 1945 tidak terbentuk secara instan, melainkan melalui proses panjang
dalam sejarah bangsa Indonesia, yaitu dari berupa nilai-nilai yang ada dalam
adat-istiadat, kebudayaan, dan nilai-nilai religius hingga diangkat menjadi
dasar falsafah negara melalui musyawarah mufakat dalam sidang BPUPKI oleh
tokoh-tokoh perumus dasar negara antara lain Ir. Soekarno dan Mr. Muhammad
Yamin.
Pancasila
sebagai ideologi negara memiliki ciri khas yang sekaligus menjadi keunggulan
yang dimilikinya, yaitu sebagai berikut:
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
Bangsa Indonesia
merupakan umat beragama yang taat kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mengakui dan
percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta, penguasa, dan pemelihara
alam semesta beserta isinya, sehingga diharapkan mampu mewujudkan suasana
kehidupan religius atas dasar kerukunan dan kedamaian di antara warga negara
meskipun dengan perbedaan agama.
2. Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab
Bangsa Indonesia
menjujung tinggi nilai-nilai kemanusian atas dasar prinsip persamaan derajat,
hak dan kewajiban, artinya penghargaan kepada umat manusia apa pun suku dan
bahasanya dengan bersikap adil dan beradab artinya perlakuan yang sama terhadap
sesama manusia sesuai dengan harkat, martabat, dan derajat kemanusiaan.
3. Persatuan
Indonesia
Bangsa Indonesia
menempatkan persatuan dan kesatuan bangsa dalam posisi yang utama, karena
merupakan faktor penting bagi keberadaan dan keberlangsungan NKRI, yaitu dengan
menempatkan kepentingan bersama (kepentingan bangsa dan negara) diatas
kepentingan pribadi dan golongan serta mengembangkan sikap nasionalisme dan
patriotisme.
4. Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan
Bangsa Indonesia
dalam menyelesaikan masalah-masalah yang menyangkut kepentingan bersama
mengedepankan musyawarah untuk mufakat dengan menerapkan sistem demokrasi yang
dilandasi moral yang luhur, tidak didominasi atas kekuasaan mayoritas ataupun
minoritas.
5. Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Bangsa Indonesia
memiliki tujuan nasional untuk mewujudkan kehidupan nasional yang adil dan
makmur material dan spiritual secara merata bagi seluruh rakyat Indonesia,
sehingga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara diperlukan sikap hidup
sederhana, suka bekerja keras, budaya disiplin dan beretos kerja tinggi,
menghargai prestasi kerja, dan lain-lain, baik oleh penyelenggara negara maupun
masyarakat pada umumnya.
Keunggulan
dan kehebatan ideologi Pancasila yang mengandung nilai-nilai luhur tersebut
hanya ada dalam tataran konsep dan teori belaka, jika tidak diupayakan
pemahaman, penghayatan, dan pengamalan secara nyata dalam kehidupan
sehari-hari, serta dibebaskan dari
upaya-upaya yang menjadikan Pancasila sebagai alat legitimasi kekuasaan
bagi rezim yang berkuasa.
C.
Pancasila
Sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila
sebagai ideologi terbuka, berarti bangsa Indonesia diharuskan mempertajamkan
kesadaran akan nilai-nilai dasarnya yang bersifat abadi, di lain pihak didorong
untuk mengembangkan secara kreatif dan dinamis untuk menjawab kebutuhan zaman.
Jadi, Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah bahwa nilai dasarnya tetap
namun penjabarannya bersifat aktual dan antisipatif yang dapat dikembangkan
secara kreatif dan dinamis sesuai dengan kebutuhan dinamika perkembangan zaman
dan iptek masyarakat Indonesia sendiri, sehingga Pancasila memiliki unsur
fleksibelitas (tidak kaku dan tertutup), yaitu kemampuan untuk menyesuaikan
diri dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakatnya.
Nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai berikut:
1)
Nilai
Dasar
Merupakan
asas-asas yang diterima sebagai dalil yang bersifat mutlak dan diterima sebagai
niali dasar yang mutlak dan tidak mungkin diubah lagi yang tertuang dalam
Pembukaan UUD 1945 dalam keempat alineanya. Alinea I memuat keyakinan pada
kemerdekaa hak segala bangsa karena adanya perkemanusiaan dan keadilan maka
penjajahan harusndihapuskan dari muka bumi merupakan konsekuensi logis dari
keyakinan itu. Alinea II memuat cita-cita nasional sekaligus cita-cita
kemerdekaan Indonesia, yaitu negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan
makmur. Alinea III memuat watak aktif Indonesia yang menyatakan untuk mencapai
kehidupan kebangsaan yang bebas tetapi religius dengan dorongan keinginan yang
luhur. Alinea IV memberi arahan mengenai tujuan negara, susunan negara, sistem
pemerintahan, dan dasar negara.
2)
Nilai
Instrumental
Penjabaran dari
nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pembukaau UUD 1945 merupakan nilai
instrumental, sehingga Pancasila merupakan dasar negara yang pelaksanaannya
dijabarkan dalam UUD 1945, ketetapan MPR, undang-undang, dan sebagainya dengan
penjabaran secara kreatif dan dinamis sebagai arahan untuk kehidupan nyata.
3)
Nilai
Praktis
Merupakan
nilai-nilai instrumental dalam suatu realisasi pengalaman yang bersifat nyata
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Menurut Dr. Alfian, Pancasila
merupakan idologi yang mengandung nilai-nilai yang mampu memelihara relevansinya
serta mengikuti perkembangan dan tuntutan masyarakatnya secara dinamis karena
memenuhi tiga dimensi yang saling mengisi dan saling memperkuat, yaitu:
a. Dimensi
realita, yaitu nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila, bersumber
dari nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat, baik nilai-nilai budaya bangsa
maupun nilai agama sehingga tertanam dan berakar di dalam masyarakatnya yang
meliputi:
§ Nilai-nilai
keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang menjiwai sifat dan
semangat kegotongroyongan atau kebersamaan, kekeluargaan,
§ Rasa
perikemanusiaan,
§ Semangat
persatuan,
§ Suasana
musyawarah mufakat, dan
§ Rasa
keadilan sosial.
b. Dimensi
idealisme, yaitu Pancasila mengandung cita-cita yang tinggi dicapai dalam
berbangsa dan bernegara, sehingga diharapkan mampu membangun kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara menuju ke arah kehidupan yang
dicita-citakan bersama.
c. Dimensi
fleksibilitas (pengembangan), yaitu memungkinkan berkembangnya
pemikiran-pemikiran baru tentang ideologi tersebut tanpa menghilangkan hakikat
yang terkandung da dalamnya.
Pancasila
sebagai ideologi terbuka yang dikembangkan Indonesia senantiasa terbuka untuk
proses reformasi dalam bidang kenegaraan, karena ideologi terbuka berasal dari
masyarakat yang dinamis, sehingga konsekuensinya dalam mempertahankan dan
memasyarakatkan diperlukan kerja keras seluruh warga negara Indonesia dan
aparatur negara yang kompak dan bersatu padu.
D.
Pancasila
Sebagai Sumber Nilai
Nilai
adalah sesuatu yang berharga, bermanfaat, berguna bagi manusia, juga berupa standar
ukuran tentang sesuatu berkualitas atau tidak, bermanfaat atau tidak, yang
dapat dikelompokan menjadi: nilai materiil (ukuran berguna atau tidaknya badi
unsur jasmani manusia), nilai vital (sesuatu yang berguna untuk akitivitas),
dan nilai kerohanian (sesuatu yang berguna bagi rohani manusia).
Pancasila
sebagai sumber nilai bukan mengarah pada nilai material atau vital, melainkan
berkaitan dengan nilai kerohaniaan dengan tetap mengakui adanya keseimbangan
antara nilai kerohanian, material, dan nilai vital yang mengamanatkan kepada
warga negara Indonesia untuk selalu mengingat semangat religi, memuliakan
martabat manusia, kesatuan dan persatuan bangsa, demokrasi, serta keadilan
sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam wujud yang
selalu tumbuh dan berkembang semakin baik, sehingga Pancasila adalah sumber
nilai kerohanian bagi bangsa dengan tetap mengakui nilai materiil dan vital
secara seimbang.
E.
Pancasila
Sebagai Paradigma Pembangunan
Menurut
Drs. Kaelan, paradigma berkembang menjadi terminologi yang mengandung konotasi
pengertian sumber nilai, kerangka berpikir, orientasi dasar, sumber asas, serta
arah dan tujuan suatu perkembangan, perubahan, serta proses dalam suatu bidang
tertentu termasuk dalam bidang pembangunan, reformasi, maupun dalam pendidikan.
Sedangkan pengertian pembangunan adalah serangkaian kegiatan yang mengarah pada
perubahan dengan tata nilai yang lebih baik dan maju yang mengarah pada
keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara kemajuan lahir dan batin,
jasmani dan rohani atau dunia dan akhirat.
Pancasila
sebagai paradigma pembangunan Indonesia adalah Pancasila yang merupakan
kerangka dasar dalam berpikir untuk mengembangkan negara dan berbangsa menuju
negara dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang mengandung suatu
konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional harus mendasarkan
pada hakikat nilai-nilai luhur Pancasila di berbagai bidang kehidupan yang
bertujuan untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia secara konsisten
berdasarkan nilai kodrat manusia, sehingga Pancasila menjadi pengarah dan
sumber cita-cita bangsa Indonesia, dan sasaran pembangunan nasional harus dijabarkan
dari cita-cita tersebut, serta moral perjuangan bangsa dalam mencapai
sasaran-sasaran pembangunan di Indonesia. Oleh karena itu pembangunan harus
dilaksanakan dengan berencana, bertahap, terarah, terpadu, meyeluruh, dan terus
menerus untuk mencapai masyarakat Indonesia yang maju, adil, makmur, dan
berdasarkan Pancasila.
Daftar
Pustaka :
Asih,
S.Pd. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Klaten:
Sinar Mandiri.
Rukiyati,
M.Hum., dkk. 2008. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta:
UNY Press.
Suprapto,
dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan
SMA/MA 3. Jakarta: Bumi Aksara.
Tim
Penyusun MGMP Pendidikan Kewarganegaraan Kota Yogyakarta. 2005. Pendidikan Kewarganegaraan (Citizenship). Jakarta
: Bumi Aksara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar