UNDANG-UNDANG DASAR 1945
A. PENGERTIAN UUD 1945
1.
Undang-Undang
Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
UUD
1945 merupakan hukum dasar tertulis dan berfungsi sebagai sumber hukum
tertinggi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah disahkan pada
tanggal 18 Agustus 2011. Miriam Budiharjo (Ngadilah, 2007: 55), mengatakan
bahwa UUD mempunyai kedudukan yang istimewa karena:
a. UUD
dibentuk menurut suatu cara yang berbeda dengan pembentukan UU biasa.
b. UUD
dibuat secara istimewa untuk itu dianggap sesuatu yang luhur.
c. UUD
merupaka piagam yang menyatakan cita-cita bangsa Indonesia dan merupakan dasar
organisasi kenegaraan suatu bangsa.
d. UUD
memuat garis besar tentang dasar dan tujuan negara.
2.
Proses
Pembentukan dan Penetapan UUD 1945
Menurut
UUD 1945, UUD ditetapkan oleh MPR. Pada awal kemerdekaan RI, MPR yang dimaksud
belum terbentuk maka pembentukan UUD atau kemudian yang dikenal dengan UUD 1945
ditetapkan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Rancangan UUD
1945 telah dipersiapkan bangsa Indonesia di masa pendudukan tentara Jepang oleh
BPUPKI. Pembahasan rancangan hukum dasar ini dilakukan oleh sebuah panitia
kecil yang menghasilkan Rancangan UUD uuntuk dilanjutkan oleh PPKI. Setelah
beberapa perubahan, PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 mengesahkan dan
menetapkan rancangan tersebut menjadi Undang-Undang Dasar 1945 (Ngadilah, 2007:
57).
Setelah
MPR terbentuk , maka proses pembuatan atau perubahan UUD 1945 dilakukan oleh
MPR tersebut. Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa MPR memiliki tugas dan
kewenangan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang. Salah satu wewenang MPR
menurut Pasal 4 Keputusan MPR RI No. 7/MPR/2004 tentang Peraturan Tata Tertib
MPR adalah mengubah dan menetapkan UUD. Dengan demikian jika MPR akan
menggunakan haknya mengubah UUD 1945, maka ketentuan Pasal 37 UUD 1945 yang
harus dipennuhi, yaitu sebagai berikut:
a. Ayat
(1): “Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam
sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya
1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
b. Ayat
(2): “Setiap usulan perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara
tertulis dan ditunjukan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta
alasannya”.
c. Ayat
(3): “Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis
Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota
Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
d. Ayat
(4): “Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan
persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari
seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
e. Ayat
(5): “Khusus tentang bentuk Negara Kesaruan Republik Indonesia tidak dapat
dilakukan perubahan”.
B. PEMBUKAAN UUD 1945
1.
Arti
dan Makna Alinea-alinea Pembukaan UUD 1945
a. Alinea
Pertama
Berisi
pernyataan hak segala bangsa akan kemerdekaan yang mengandung dua azas pikiran,
yaitu perikemanusiaan dan perikeadilan yang juga dari keduanya dapat
menghasilkan dua konsekuensi, yaitu konsekuensi positif (hak segala bangsa) dan
konsekuensi negatif (penjajahan di atas dunia harus dihapuskan). Kesimpulan
yang dapat diambil dari alinea pertama tersebut adalah:
1) Tiap-tiap
bangsa sebagai kesatuan golongan manusia yang merupakan diri dan berdiri
pribadi, mempunyai hak kodrat dan hak moril untuk berdiri pribadi atau hidup
merdeka.
2) Jika
ada bangsa yang tidak merdeka, berarti bertentangan dengan kodrat hakekat
manusia. Karena itu ada wajib kodrat dan ada wajib moril bagi penjajah untuk
menjadikan merdeka atau membiarkan menjadi merdeka kepada yang bersangkutan.
b. Alinea
Kedua
Berisi
pernyataan tentang berhasilnya perjuangan pergerakan kemerdekaan Rakyat
Indonesia, yang dalam pencapaiannya diperlukan pencapaian dari beberapa sifat,
yaitu:
a) Merdeka,
yaitu bangsa Indonesia itu bebas atau tidak terikat oleh siapapun dan bebas
melakukan sesuatu.
b) Bersatu,
yang mengadung tiga kemungkinan arti, yaitu:
c) Berdaulat,
yaitu berkuasa dan kekuasaan negara Indonesia itu nampak baik keluar maupun ke
dalam.
d) Adil,
yaitu memberikan sebagai wajibnya segala sesuatu yang menjadi hak orang lain
dan hak diri sendiri, dan juga dapat berarti bahwa setiap orang akan menerima
bagian sesuai dengan darma baktinya masing-masing.
e) Makmur,
yaitu suatu keadaan yang di dalamnya seseorang dapat memenuhi kebutuhan
hidupnya baik jasmaniah maupun kebutuhan rokhaniah, sesuai atau layak bagi
kemanusiaan.
Isi
alinea kedua Pembukaan UUD 1945 dapat disimpulkan sebagai berikut: bahwa bangsa
Indonesia dari dalam terpaksa berjuang untuk merealisir hak kodrat dan hak
morilnya akan kemerdekaan, atas kekuatan sendiri, berhasil membentuk negara
Indonesia yang dicita-citakan, mempunyai sifat-sifat tertentu sebagai berikut:
1) Negara
sungguh bebas baik baik di dalam negeri sendiri maupun terhadap negara-negara
lain, berdiri pribadi dengan menguasai seluruh dirinya sendiri.
2) Negara
berdasarkan persatuan, baik dalam bentuknya maupun dalam keutuhan bangsa, yaitu
meliputi seluruh bangsa dalam batas-batas daerah negara, didukung oleh seluruh
rakyat dalam pertalian kekeluargaan atau kerjasama, gotong royong, dengan
berdasrkan atas sifat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial
kedua-duanya.
3) Negara
berpedoman dan melaksanakan keadilan dalam seluruh lingkungan dan tugas negara
baik dalam negara maupun terhadap dunia luar.
4) Negara
menjadi tempat hidup bagi seluruh rakyat, yaitu bahwa tiap-tiap orang dapat
memenuhi kebutuhan hidupnya, baik yang ketubuhan maupun yang kerokhanian, layak
bagi kemanusiaan.
c. Alinea
Ketiga
Berisi
pernyataan kemerdekan rakyat Indonesia yang di dalamnya terdapat dua azas yang
dalam, yaitu:
1) Azas
religius (atas berkat Tuhan Yang Maha Esa).
2) Azas
etik (dengan didorongkan oleh suatu keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan
yang bebas).
Isi
bagian ketiga ini dapat disimpulkan, bahwa bangsa Indonesia menyatakan
kemerdekaan Indonesia itu atas kekuatan bangsa Indonesia sendiri, didukung oleh
seluruh rakyat yang merupakan tindakan kerokhanian yan saleh dan suci, karena
melaksanakan hak kodrat dan hak moril akan kemerdekaan. Segala sesuatu itu
dimungkinkan karena diridhoi/dikarunai oleh Tuhan Yang Maha Esa.
d. Alinea
Keempat
Berisi
pokok kaidah negara yang fundamental, yang meliputi tujuan negara, ketentuan
akan adanya UUD, bentuk negara, dan dasar negara Pancasila.
1) Hal
tujuan negara, yaitu:
a) Membentuk
suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b) Memajukan
kesejahteraan umum.
c) Mencerdaskan
kehidupan bangsa.
d) Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
2) Hal
ketentuan diadakan Undang-Undang Dasar, terdapat dalam kata-kata “maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia”.
3) Hal
bentuk negara, terdapat dalam kata-kata “yang terbentuk dalam suatu susunan
negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.”
4) Hal
dasar kerokhanian (filsafat negara), yang terdapat dalam kata-kata “ Ketuhanan
Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh Rakyat Indonesia”.
Jika
alinea keempat ini dikemukakan dalam hubungan kesatuan dan tingkat kedudukan
dari unsur yang satu dengan unsur yang lain, maka dapat disimpulkan:
1) Pancasila
merupakan azas kerokhanian (filsafat, pendirian dan pandangan hidup bangsa).
2) Pancasila
menjadi basis bagi azas kenegaraan (politik) berupa bentuk republik yang berkedaulatan rakyat.
3) Kedua-duanya
menjadi basis bagi penyelenggaraan kemerdekaan kebangsaan Indonesia yang
dicantumkan dalam peraturan pokok hukum positif termuat dalam suatu
Undang-Undang Dasar.
4) Adapun
Undang-Undang Dasar sebagai basis berdirinya bentuk susunan peerintahan dan
seluruh peraturan hukum posotif, yang mencakup segenap Bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dalam kesatuan pertalian hidup bersama,
kekeluargaan dan kegotong-royongan.
5) Segala
sesuatu itu untuk mencapai tujuan Bangsa Indonesia yaitu kebahagiaan nasional
dan internasional baik rohani maupun jasmani.
Dengan
demikian, hubungan kesatuan dan tingkat kedudukan dari unsur yang satu terhadap
unsur yang lain merupakan kesatuan yang bertingkat, dan seluruh kehidupan
bangsa dan negara berdiri di atas dan diliputi azas kerohanian Pancasila
berisikan dan terikat pada serta tertuju pada kebahagian nasional dan
internasional. Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar, rangka dan suasana kehidupan
bangsa negara dan tertib hukum di Indonesia.
2.
Maksud
dan Tujuan Pembukaan UUD 1945
Berdasarkan
susunan Pembukaan UUD 1945 tersebut, dapat dibedakan adanya empat macam maksud dan
atau tujuan Pembukaan UUD 1945, yaitu:
a. Untuk
mempertanggungjawabkan, bahwa pernyataan kemerdekan sudah selayaknya, karena
berdasarkan atas hak mutlak, hak kodrat dan hak moril bangsa Indonesia
(terkandung dalam bagian pertama pembukaan).
b. Untuk
menetapkan cita-cita bangsa indonesia yang inin dicapai dengan kemerdekaannya
(terpeliharanya sungguh-sungguh kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan
bangsa dan daerah atas keadilan hukum dan moril, bagi diri sendiri maupun pihak
lain serta kemakmuran bersama dan adil (terletak pada bagian kedua pembukaan).
c. Untuk
menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan menjadi permulaan dan dasar hidup
kebangsaan dan hidup seluruh orang Indonesia yang luhur dan suci dalam
lingkungan Tuhan dan hukum Tuhan (terletak pada bagian ketiga).
d. Untuk
melaksanakan segala sesuatu itu dalam perwujudan dasar-dasar tertentu sebagai
ketentuan pedoman dan pegangan yang tetap dan praktis.
3.
Hubungan
Pembukaan UUD 1945 dengan Undang-Undang Dasar (Batang Tubuh)
Di
antara empat bagian dari Pembukaan UUD 1945, dapat diadakan garis pemisah
mengenai isinya sebagai berikut:
a. Bagian
ke-1, 2, dan 3 merupakan serangkaian pernyataan yang menyatakan tentang keadaan
dan peristiwa yang mendahului terbentuknya Negara Indonesia. Bagian-bagian ini
tidak mempunyai hubungan organis dengan batang tubuh Undang-Undang Dasar.
b. Bagian
ke-4 merupakan pernyataan mengenai keadaan setelah negara Indonesia ada, dan
mempunyai hubungan kausal dan organis dengan batang tubuh Undang-Undang Dasar.
Hubungan secara kausal dan organis ini terlihat dari empat segi:
1) Bahwa
UUD ditentukan akan ada. Jadi, karena pembukaan inilah maka ada UUD.
2) Bahwa
yang akan diatur di dalam UUD adalah tentang pembentukan Pemerintah Negara yang
memenuhi berbagai syarat.
3) Bahwa
Negara Indonesia berbentuk Republik yang berkedulatan rakyat.
4) Ditetapkannya
dasar Pancasila.
4.
Hakikat
dan Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Hakikat
pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara yang fundamentil atau Staatsfundamentalnorm, dan berkedudukan
dua terhadap tertib hukum Indonesia, yaitu:
a. Sebagai
dasar tertib hukum Indonesia
b. Sebagai
ketentuan hukum yang tertinggi
Oleh
karena itu, mempunyai kedudukan yang tetap, kuat tidak bisa diubah atau diganti
oleh siapapun. Kedudukan yang tetap. Kuat tidak bisa diubah ini bisa ditinjau
dari dua segi, yaitu:
1) Segi
formal
· Pembukaan
UUD 1945 (alinea ke-4) adalah untuk menentukan adanya UUD, sehingga tidak
termasuk di dalamnya, tetapi mempunyai kedudukan sebab terhadap UUD
· Berlakunya
Pembukaan UUD 1945, maka berhentilah semua tata tertib hukum yang lama, dan
timbullah tertib hukum yang baru, yaitu tertib hukum Indonesia.
Tertib hukum adalah
keseluruhan peraturan-peraturan hukum yang memenuhi empat syarat, yaitu:
a) Ada
kesatuan subyek yang mengadakan peraturan-peraturan hukum.
b) Ada
kesatuan azas kerohanian yang meliputi keseluruhan peraturan-peraturan hukum.
c) Ada
kesatuan waktu, saat peraturan-peraturan hukum itu berlaku.
d) Ada
kesatuan daerah, temapt peraturan-peraturan hukum itu berlaku.
2) Segi
material
· Pembukaan
UUD 1945 telah terlekat pada kelangsungan negara Proklamasi 17 Agustus 1945,
maka mengubahnya berarti pembubaran negara Republik Indonesia, negara
Proklamasi 17 Agustus 1945, sehingga tidak dapat dan tidak boleh diubah oleh
siapapun dan kapanpun, termasuk oleh MPR hasil pemilihan umum.
5.
Terpisahnya
Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945
Pembukaan
UUD 1945 terpisah dengan Batang tubuh UUD 1945 dan kedudukannya serta
hakikatnya lebih tinggi derajatnya daripada Batang tubuh UUD 1945, dapat
dijelaskan sebagai berikut:
a. Dalam
rapat PPKI tanggal 18 Agustus 1945, Pembukaan UUD 1945 oleh Ir. Soekarno
dikatakan sebagai UUD dan memiliki kedudukan tetap, sedangkan oleh Prof. Mr.
Dr. Soepomo dikatakan bahwa Pembukaan UUD 1945 adalah susunan negara.
b. Dalam
berita negara RI tahun II No.7 (Himpunan Kusnodiprojo) menyebutkan bahwa
pembukaan ditempatkan di atas Undang-Undang Dasar, sedangkan dalam
penjelasannya dipisahkan sebagai “dasar” Undang-Undang Dasar.
c. Dalam
ketentuan bagian keempat Pembukaan akan adanya UUD, disebutkan “suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, tidak dengan kata penunjuk yang tertentu,
sehingga tidak ada hubungan dua bagian dalam satu peraturan”.
6.
Hubungan
Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945
Pokok
muatan dalam Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah:
1) Pernyataan
kemerdekaan bangsa Indonesia.
2) Tindakan-tindakan
yang harus segera diambil/diselenggarakan.
Sesuai
denga pokok muatan tersebut serta isi dari Pembukaan UUD 1945 khususnya bagian
ketiga, maka dapat ditentukan letak dan sifat hubungan antara Pembukaan dengan Proklamasi,
yaitu:
a) Disebutkan
kembali pernyataan kemerdekaan dalam bagian ketiga, menunjukkan bahwa antara
Proklamasi denga Pembukaan merupaka suatu serangkaian kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan.
b) Ditetapkannya
Pembukaan pada tanggal 18 Agustus 1945 bersama-sama ditetapkannya UUD, Presiden
dan Wakil Presiden merpakan realisasi bagian kedua Proklamasi.
c) Pembukaan
pada hakikatnya merupaka penyataan yang lebih rinci dengan memuat pokok-pokok
pikiran adanya cita-cita luhur yang menjadi semangat pendorong ditegakannya
kemerdekaan, dalam bentuk Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat,
adil, dan makmur berdasarkan Pancasila.
Dengan
demkian, letak dan sifat hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi
17 Agustus 1945 adalah tidak hanya menjelaskan, menegaskan, akan tetapi juga
mempertanggungjawabkan Proklamasi, maka hubunga tersebut adalah bersifat
fungsionil, korelatif, dan monistis-organis yang berarti bahwa antara
Proklamasi denga Pembukaan UUD 1945 merupakan kesatuan yang bulat dan apa yang
terkandung dalam Pembukaan adalah merupakan amanat Proklamasi 17 Agustus 1945.
C. DINAMIKA UUD 1945
1.
Isi
Materi UUD 1945
Naskah
Undang-Undang Dasar yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945
terdiri dari tiga bagian:
a. Pembukaan
UUD 1945.
b. Batang
Tubuh UUD 1945 yang terdiri dari 16 bab berisi 37 pasal, Aturan Peralihan dan
Aturan Tambahan.
c. Penjelasan
UUD 1945
Batang
tubuh dan Penjelasan sebgai isi materi UUD 1945 dikelompokkan menjadi empat
hal, yaitu:
a. Pengaturan
tentang Sistem Pemerintahan Negara.
b. Ketentuan
fungsi dan kedudukan Lembaga Negara.
c. Hubungan
antara negara dengan warga negara.
d. Ketentuan-ketentuan
lain sebagai pelengkap.
Setelah
reformasi terjadilah perubahan-perubahan besar, termasuk pada UUD 1945. Sejak
tahun 1999-2002, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan pasal-asalnya.
Sekarang ini, UUD 1945 hanya terdiri dari Pembukaan dan Pasal-pasal.
2.
Pelaksanaan
UUD 1945
a. Masa
awal kemerdekaan (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
Sistematika
UUD 1945 sebelum diamandemen, yaitu:
1. Pembukaan
a) 4
alinea
b) 4
pokok pikiran
2. Batang
Tubuh
a) 16
bab
b) 37
pasal
c) 49
ayat
d) 4
pasal aturan peralihan
e) 2
ayat aturan tambahan
3. Penjelasan
UUD 1945 disahkan oleh
PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 memiliki sifat yang singkat dan supel.
Dibandingkan dengan UUD negara lain, UUD 1945 hanya memuat garis-garis besar
saja. Sedangkan hal-hal yang perlu untuk menyelenggarakan aturan-aturan pokok
diatur dengan peraturan lainnya.
Berikut ini adalah
ketentuan dasar yang terdapat dalam UUD 1945:
1)
Tujuan
Negara Republik Indonesia
a) Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b) Memajukan
kesejahteraan umum.
c) Mencerdaskan
kehidupan bangsa.
d) Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
2)
Sistem
Ketatanegaraan Republik Indonesia
Dalam kurun waktu
1945-1949 ketatanegaraan Indonesia dalam praktiknya adalah sebagai berikut:
a) Bentuk
Negara
UUD1945 Pasal 1 ayat
(1) menyatakan negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
b) Bentuk
Pemerintahan
UUD 1945 dalam
Pembukaan alinea ke-4, dan Pasal 1 ayat (1) menegaskan tentang bentuk
pemerintahan negara Indonesia adalah Republik.
c) Sistem
Pemerintahan
Bentuk pemerintahan
Indonesia adalah republik dengan fungsi presiden sebagai kepala pemerintahan
dan sekaligus kepala negara menurut UUD 1945 Pasal 6 ayat (1) (sebelum
amandemen).
Dalam penjelasan UUD
1945, terdapat tujuh kunci pokok sistem pemerintahan (sebelum amandemen),
yaitu:
1. Indonesia
adalah negara hukum (rechtsstaat).
2. Sistem
konstitusional.
3. Kekuasaan
tertinggi ditangan MPR.
4. Presiden
ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi menurut UUD.
5. Presiden
tidak bertanggung jawab kepada DPR.
6. Menteri
negara adalah pembantu presiden.
7. Kekuasaan
kepala negara tidak tak terbatas.
d) Pembagian
kekuasaan
Dalam Batang Tubuh UUD
1945 pembagian kekuasaan negara terbagi dalam 3 bab, yaitu Bab III tentang
kekuasaan pemerintahan negara, Bab VII tentang DPR, dan Bab IX tentang
kekuasaan kehakiman.
Berikut adalah praktik
pembagian kekuasaan negara:
1. Kekuasaan
eksekutif dijalankan oleh presiden dibantu seorang wakil presiden.
2. Kekuasaan
legislatif dipegang oleh DPR bekerja sama dengan presiden.
3. Kekuasaan
yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung dan lai-lain Badan Kehakiman.
Pada
masa ini UUD 1945 belum dapat dilaksanakan dengan sepenuhnya karena terdapat
hambatan dalam pelaksanaannya, diantaranya:
1) Masuknya
Sekutu yang diboncengi Belanda untuk menjajah kembali.
2) Adanya
pemberontakan PKI Madiun 1948.
3) PRRI
Permesta dan DI/TII.
Oleh
karena itu, pemerintah dan rakyat Indonesia lebih memusatkan perhatian pada
upaya mempertahankan negara kesatuan RI dan implikasinya sistem pemerintahan
berdasarkan UUD 1945 belum dapat dilaksanakan. Upaya pertahanan itu dapat
dilihat dari beberapa maklumat yang telah dikeluarkan sebagai suatu strategi
kepada dunia internasional, terutama Sekutu bahwa Indonesia benar-benar
merupakan sebuah negara merdeka yang demokratis sesuai dengan indikator dari
Sekutu, yaitu adanya multi partai dan sistem pemerintahan parlementer, sehingga
pada tanggal 14 November 1945 kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri
dan menteri-menteri yang bertanggung jawab kepada KNIP, bukan kepada presiden,
dan pada tanggal 27 Desember 1949 RI dipecah menjadi negara-negara bagian (RIS)
sehingga UUD 1945 pun diganti menjadi UUD KRIS yang menjadikan Indonesia
menjadi negara federal.
b. Masa
Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
Pada
tanggal 27 Desenber 1949 di Indonesia dan di Belanda diadakan penandatanganan
akte penyerahan kedaulatan yang menandai mulai berlakunya Konstitusi RIS 1949.
1.
Bentuk
Negara
Bentuk negara Indonesia
saat konstitusi RIS berlaku di Indonesia adalah federasi atau serikat yang
seperti tercantum dalam alinea ketiga mukadimah Konstitusi RIS, yaitu Pasal 1
ayat (1) Kontitusi RIS:
a) Negara
Indonesia Serikat meliptuti:
1. Negara
Republik Indonesia, dengan daerah status
quo (Renville, 17 Januari 1948).
2. Negara
Indonesia Timur.
3. Negara
Jawa Timur.
4. Negara
Madura.
5. Negara
Sumatra Timur.
6. Negara
Sumatra Selatan.
b) Satuan-satuan
negara yang berdiri sendiri meliputi:
1. Jawa
Tengah
2. Bangka
3. Belitung
4. Riau
5. Kalimantan
Barat
6. Dayak
Besar
7. Daerah
Banjar
8. Kalimantan
Tenggara
9. Kalimantan
Timur
c) Daerah-daerah
lain, bukan daerah-daerah bagian.
Ketentuan itu diatur
dalam Pasal 2.
Pada waktu pemerintahan
RIS, negara Indonesia terbagi dalam 16 negara bagian, yaitu:
1. 1
negara bagian bekas NKRI.
2. 15
negara bagian bekas negara boneka buatan Belanda.
Pasal 44 Konstitusi RIS
menjelaskan penggabungan daerah hanya boleh dilakukan menurut aturan-aturan
yang ditetapkan dengan undang-undang federal.
2.
Bentuk
Pemerintahan
Bentuk pemerintahan
pada masa RIS adalah republik sesuai dengan Konstitusi RIS pasal 1 ayat (2) dan
Mukadimah Konstitusi RIS.
3.
Sistem
Pemerintahan
Konstitusi RIS
menerapkan Sistem Kabinet Parlementer dengan ciri:
a) Pengangkatan
perdana menteri dilakukan oleh presiden,
b) Kekuasaan
perdana menteri masih dicampur tangan oleh presiden,
c) Pembentukkan
kabinet dilakukan oleh presiden bukan parlemen.
Pada masa ini, presiden
hanya berfungsi sebagai kepala negara yang tidak dapat diganggu gugat. Presiden
dipilih oleh orang-orang yang dikuasakan oleh pemerintah bagian,
menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah.
Sistematika
Konstitusi RIS adalah:
1. Mukadimah.
2. 6
bab yang dibagi menjadi bagian-bagian.
3. 197
pasal.
4. Lampiran.
Dasar negara RIS
tercantum dalam alinea mukadimah yang terdiri dari:
1. Pengakuan
Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Peri
kemanusiaan.
3. Kebangsaan.
4. Kerakyataan.
5. Keadilan
Sosial.
Tujuan
Negara Indonesia Serikat tercantum dalam alinea ke-4 Mukadimah Konstitusi RIS
adalah untuk mewujudkan:
1. Kebahagiaan,
kesejahteraan, dan perdamaian,
2. Kemerdekaan
dalam masyarakat,
3. Negara
hukum Indonesia Merdeka yang berdaulat sempurna.
c. Masa
UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
Pada
tanggal 17 Agustus 1950, negara KRIS sudah sepenuhnya menjadi negara RI dengan
Undang-Undang Dasar Sementara yaitu UUDS 1950 dan sistem pemerintahan masih
tetap bersifat parlementer. Untuk memenuhi amanat dari UUDS 1950, maka dibentuk
Lembaga Pembentuk Undang-Undang Dasar yang disebut Konstituante yang pengisian
anggota majelisnya dilaksankan dengan menyelenggarakan Pemilu berdasarkan UU
No.7 tahun 1953 pada tanggal 15 Desember 1955.
Konstituante
dilantik oleh Presiden RI pada tanggal 10 November 1956, dengan amanat Presiden
yang intinya “Susunlah Konstituante yang benar-benar Res Publica”. Konstituante
bersidang di Bandung dengan catatan bahwa sampai bula Februari 1959 telah
menghasilkan butir-butir materi yang akan disusun menjadi materi Undang-Undang
Dasar Negara (Marsono, 2000: 8).
Sistematika
UUDS 1950 adalah sebagai berikut:
1. Mukadimah
(4 alinea).
2. 6
bab yang dibagi menjadi bagian-bagian, bagian-bagian terbagi dalam pasal-pasal
(146 pasal).
Dasar
negara yang dipakai tercantum dalam alinea ke-4 Mukadimah UUDS 1950, yaitu:
1. Pengakuan
Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Peri
kemanusiaan.
3. Kebangsaan.
4. Kerakyatan.
5. Keadilan
Sosial.
Tujuan
negara tercantum dalam alinea ke-4 Mukadimah UUDS adalah untuk mewujudkan:
1. Kebahagiaan,
kesejahteraan, dan perdamaian,
2. Kemerdekaan
dalam masyarakat,
3. Negara
hukum Indonesia Merdeka yang berdaulat sempurna.
1.
Bentuk
Negara
Bentuk negara pada saau
UUDS adalah negara kesatuan dengan menghendaki bersistem desentralisasi (UUDS
Pasal 131).
UUDS 1950 Pasal 1 ayat
(1) : RI yang merdeka dan berdaulat
ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk Kesatuan.
UUDS 1950 Pasal 1 ayat
(2) : Kedaulatan RI adalahdi tangan
rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR.
UUDS 1950 Pasal 2 : RI meliputi seluruh daerah Indonesia.
2.
Sistem
Pemerintahan
Sistem pemerintahan
yang dianut UUDS 1950 adalah Kabinet Parlementer atau pertanggungjawaban Dewan
Menteri kepada parlemen, sedangkan presidenhanya sebagai kepala negara, bukan
kepala pemerintahan 9Pasal 45 UUDS 1950).
Pasal 83 ayat (1) : Presiden dan wakil presiden dalam
penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat diganggu gugat.
Pasal 83 ayat (2) : Yang bertanggung jawab atas seluruh
kebijaksanaan pemerintah ialah menteri-menteri.
3.
Bentuk
Pemerintahan
Bentuk pemerintahan
adalah republik dengan sistem parlementer, dalam UUDS 1950:
Pasal 45 ayat (1) : Presiden ialah kepala negara.
Pasal 45 ayat (2) : Dalam melaksanakan kewajibannya presiden
dibantu oleh seorang wakil presiden.
Karena
dalam penyusunan UUD, Badan Konstituante dianggap gagal mencapai kata sepakat,
maka keluarlah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang isinya:
1) Menetapkan
pembubaran Konstituante
2) Menetapkan
UUD 1945 berlaku kembali mulai saat tanggal dekrit dan menyatakan tidak
berlakunya UUDS 1950
3) Pembentukan
MPRS
d. Masa
Orde Lama
Sejak
Dekrit Presiden 5 Juli 1959, negara Indonesia memasuki masa Orde Lama yang juga
terjadi banyak penyimpangan-penyimpangan karena sistem pemerintahan tidak
berjalan sesuai dengan UUD 1945, diantaranya:
1) Besarnya
pengaruh PKI mengakibatkan idologi NASAKOM dikukuhkan dan disamakan dengan
Pancasila.
2) Pemaksaan
doktirn yang seolah-olah negara dalam keadaan revolusi dan presiden sebagai
kepala negara otomatis menjadi Pemimpin Besar Revolusi.
3) Presiden
mengeluarkan produk hukum yang setingkat Undang-undang tanpa persetujuan DPR.
4) Presiden
membubarkan DPR hasil Pemilu karena tidak menyetujui RAPBN dan kemudian
presiden membentuk DPR Gotong royong.
5) Pemimpin
lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara dijadikan menteri negara.
Masa
ORLA berakhir dengan adanya pemberontakan G 30 S PKI dengan perbaikan-perbaikan
dalam penyelenggaraan negara yang dituntut oleh rakyat Indonesia, sehingga
lahirlah Tritura (Tiga Tuntutan Rakyat) yang isinya:
1) Bubarkan
PKI
2) Bersihkan
kabinet dari unsur PKI
3) Turunkan
harga-harga
Pada
tanggal 11 Maret 1966, presiden Soekarno mengeluarkan Surat Perintah 11 Maret
kepada Letjen Soeharto yang isinya adalah pembubaran PKI di seluruh wilayah
Indonesia yang berlaku sejak tanggal keluarnya surat tersebut, dan dengan surat
perintah tersebut Letjen Soeharto mengeluarkan surat Keputusan Presiden No.
1/3/1966 Tanggal 12 Maret 1966 yang ditandatanganinya.
e. Masa
Orde Baru
Tekad
ORBA adalah melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen,
sehingga pada 5 Juli 1966 dikeluarkanlah Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966
tentang memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan
Tata Urutan Perundangan Republik Indonesia, danketetapan yang lain, seperti:
1) Tap.
No. XII/MPRS/1966 yang memerintahkan Soeharto segera membentuk kabinet Ampera.
2) Tap.
No. XVII/MPRS/1966 yang menarik kembali pengangkatan Pemimpin Besar Revolusi
menjadi Presiden Seumur Hidup.
3) Tap.
No. XXI/MPRS/1966 tentang penyederhanaan kepartaian, keormasan, dan kekaryaan.
4) Tap.
No. XXV/MPRS/ 1966 tentang Pembubaran PKI.
Pemerintahan
yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 ini menghasilakn lembaga-lembaga negara dan
lembaga pemerintahan yang tidak sementara lagi. MPR kemudian menetapka GBHN,
memilih presiden dan wakil presiden dan memberi mandat kepada presiden terpilih
untuk melaksanakan GBHN, sejak saat itu mekanisme lima tahunan berjalan dengan
teratur dan stabil, sebab sepertiga anggota MPR dikontrol dengan pengangkatan
(Suwarno, 1996: 164). Sedangkan untuk meredakan konflik ideologis, maka ORBA
membangun konsep baru tentang demokrasi, yaitu Demokrasi Pancasila yang
sebenarnya bersifat otoriter dengan angkatan bersebjata menjadi intinya. ORBA
bersifat anti komunis, anti-Islamis dan mempunyai komitmen terhadap pembangunan
(Cribb, 2000: 58).
Pembangunan
di segala bidang dengan priorotas pertumbuhan ekonomi ini telah menghasilkan
ketidakmerataan pendapatan, sehingga perbedaan antara orang kaya denga orang
miskin sangat terlihat, sedangkan pemerintah dan penguasa menjalin kerjasama
untuk kepentingan pribadi dan keluarga pejabat. Akhirnya KKN seakan menjadi
budaya yang wajar.
Berakhirnya
ORLA ditandai dengan adanya krisis moneter 1997 yang merambat pada krisis
kepercayaan dan krisis politik, sehingga banyak terjadi demonstrasi-demonstrasi
yang dipelopori oleh para mahasiswa untuk memberhentikan Soeharto, juga
ultimatum MPr dan pengunduran diri 14 menteri-menterinya, maka Soeharto
mennyatakan berhenti menjadi presiden pada hari Kamis, 21 Mei 1998.
f. Masa
Orde Reformasi
Sebagai
tokoh transisi, B.J. Habibie naik menjadi presiden menggantikan Soeharto dan
dikatakan berhasil dengan prakarsa awalnya yaitu reformmasi politik. Rundingan
bersama pimpinan MPR dan DPR menghasilkan Sidang Istimewa MPR pada Desember
1998 yang diantaranya menghasilkan keputusan memberikan mandat kepada presiden
untuk menyelenggarakan Pemilu baru pada tahun 1999 yang oleh banyak kalangan
termasuk pengamat luar negeri dikatakan sebagai emilu yang paling demokratis
bila dibandingkan dengan pemilu-pemilu di zaman orde baru.
Pada
masa ini mulai tumbuh kesepakatan politik seluruh anggota MPR untuk
mengamandemen UUD 1945 agar lebih lengkap, lebih jelas (tidak multi-interpretable) dan sesuai dengan
dinamika masyarakat serta perkembangan zaman. Sedangkan Pembukaan UUD 1945 dan
konsep negara kesatuan sebagaimana termaktu di dalam pasal 1 ayat (1) tidak
akan diubah.
Berbagai
perubahan UUD 195 tersebut antara lain sebagai berikut:
1.
Membatasi kekuasaan presiden.
2.
Memperkuat kedudukan DPR sebagai lembaga
legislatif.
3.
Wilayah negara dan pembagian pemerintah
daerah.
4.
Ketentuan-ketentuan yang terperinci
tentang HAM.
5.
Ketentuan tentang azas-azas landasan
bernegara.
6.
Kelembagaan Negara dan hubungan
antarlembaga Negara.
7.
Ketentuan tentang pemilihan umum.
8.
Penghapusan Dewan Pertimbangan Agung
(DPA).
9.
Ketentan tentang pendidikan dan
kebudayaan.
10. Ketentuan
tentang perekonomian dan kesejahteraan sosial.
11. Aturan
peralihan dan aturan tambahan.
Terjadinya
penyimpangan-penyimpangan konstitusi dapat dilakukan oleh lembaga negara
sebagai suprastruktur politik maupun kekuatan politik masyarakat (infrastruktur
politik). Penyimpangan ini dapat terjadi karena adanya pemahaman atau
penafsiran yang berbeda-beda, adanya kelompok yang dengan sengaja membelokkan
atau memanfaatkan untuk tujuan tertentu, dan ambisi kekuasaan. Berbagai
penyimpangan konstitusi tersebut, antara lain:
1. Masa
awal kemerdekaan (18 Agustus 1945-27 Desember 1949).
Presiden menjalankan
kekuasaan eksekutif, menjalankan kekuasaan MPR dan DPR, kekuasaan presiden yang
sangat luas ini tanpa diimbangi dan diawasi oleh lembaga lainnya ð
penyimpangan UUD 1945 Pasal 17 ayat (1) dan (2) yang menyatakan bahwa:
(1) Presiden
dibantu oleh menteri-menteri negara,
(2) Menteri-menteri
itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
2. Masa
Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949-17 Agustus 1950).
Konstitusi yang mulai
berlaku pada tanggal 27 Desember 1949 bersamaan dengan penandatanganan
pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda. Penyimpangan dalam Pasal 1 ayat
(1) yang menyatakan Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat
adalah suatu negara hukum yang berbentuk federasi.
3. Masa
UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959).
UUDS ini terbentuk
dengan mengubah UUD 1945 ditambah prinsip-prinsip yang baik dari Konstitusi
RIS. Pada Pasal 83 dan84 UUDS terdapat pernyataan bahwa DPR dapat membubarkan
kabinet. Sebagai imbangannya, presiden memiliki kedudukan yang kuat dan dapat
membubarkan DPR.
4. Masa
Orde Lama.
Pelaksanaan UUD 1945
dianggap tidak murni dan tidak konsekuen karena adanya unsur PKI dalam
pemerintahan yang ingin menggantikan Pancasila dengan idologi komunis.
5. Masa
Orde Baru.
Pemerintahan Soeharto
dianggap tidak mampu membwa kesejahteraan rakyat karena banyaknya kasus
korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam penyelenggaraan negara.
Penyimpangan
yang terjadi setelah kembali ke UUD 1945 sejak Dekrit Presiden sampai sekarang
dapat dirincikan, antara lain sebagai berikut:
a. Sejak
Dekrit Presiden 5 Juli 1959, posisi lembaga kepresidenan sangat sulit untuk
dikontrol.
b. Pembubaran
DPR oleh presiden karena DPR tidak menyetujui atau menolak RAPBN yang diajukan
pemerintah.
c. Pengangkatan
presiden seumur hidup (Tap MPR No. III/MPRS/1963)
d. Manifesto
politik, pidato presiden dijadikan sebagai GBHN (Tap MPRS No. V/MPRS/1965)
e. Pelaksanaan
politik luar negeri yang condong ke poros RRC.
f. Praktik
KKN.
g. Politik
uang (Money politik).
h. Pelanggaran
hak-hak politik rakyat, termasuk HAM.
i. Sentralisasi
kekuasaan, dan lain-lain.
D. AMANDEMEN UUD 1945
Dalam
konstitusi, reformasi memberikan tuntutan perubahan UUD Negara RI, yaitu
sebagai berikut (Ngadilah, 2007):
a. Suatu
langkah terobosan yang mendasar, karena sebelumnya tidak dikehendaki,
b. Kebutuhan
bersama bangsa Indonesia,
c. Perwujudan
tuntutan reformasi,
d. Upaya
penyempurnaan aturan dasar untuk lebih memantapkan usaha pencapaian cita-cita
proklamasi.
Pada
sidang MPR tahun 1999 seluruh anggota dan pimpinan MPR telah sepakat bulat
untuk mengamandemen UUD 1945 dengan catatan (Istianah, 2002):
1. Amandemen
tidak merubah negara kesatuan RI.
2. Amandemen
tidak merubah Pembukaan UUD 1945.
3. Amandemen
tetap mempertahankan sistem presidensial.
4. Amandemen
dilakukan secara adindum.
5. Penjelasan
UUD 1945 yang bernilai positif ditarik ke dalam Batang Tubuh.
Sejak
tahun 1999-2002, MPR RI telah empat kali menetapkan peubahan pasal-pasal dalam UUD 1945, artinya ada pasal-pasal yang
diubah dan ada pula yang ditambah, yaitu:
a. Perubahan
pertama UUD 1945, hasil Sidang Umum MPR tahun 1999 (14-21 Oktober 1999).
b. Perubahan
kedua UUD 1945, hasil Sidang Tahunan MPR tahun 2000 (7-18 Agustus 2000).
c. Perubahan
ketiga UUD 1945, hasil Sidang Tahunan
MPR tahun 2001 (1-9 November 2001).
d. Perubahan
keempat UUD 1945, hasil Sidang Tahunan MPR tahun 2002 (1-10 Agustus 2002).
Semua
perubahan itu dilakukan secara bertahap dan sistematis dalam rangka
memperjelas, melengkapi, dan menyempurnakan konstitusi negara RI.
Daftar
Pustaka:
Rukiyati,
M.Hum., dkk. 2008. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta:
UNY Press.
Ngadilah.
2007. Pendidikan Kewarganegaraan 2
SMP/MTs. Jakarta: Sinar Grafika.
IJIN SHARE KAK
BalasHapus